Supervisor Perdagangan Ekspor (Export Trade Supervisor)

No.Kode Unit KompetensiDaftar Unit Kompetensi
1.K.64BPR00.030.1Menerapkan Prinsip-Prinsip Supervisi
2.G.46PEI00.018.2Mengklasifikasikan Barang ekspor Impor sesuai HS Code
3.G.46PEI00.030.1Menentukan Metode Pembayaran Perdagangan Luar Negeri
4.G.46PEI01.001.2Melakukan Identifikasi Komoditi Ekspor
5.G.46PEI01.006.1Melakukan Riset Pasar Ekspor
6.G.46PEI01.007.2Menerapkan Persyaratan Akses Pasar di Negara Tujuan Ekspor
7.G.46PEI01.010.1Melakukan Korespondensi Ekspor
8.G.46PEI01.005.2Menentukan Harga Jual Ekspor
9.G.46PEI01.031.2Menganalisa Syarat dan Kondisi Letter of Credit (L/C)
10.G.46PEI01.013.1Mengurus Dokumen Ekspor
11.G.46PEI01.019.2Mengurus Customs Clearance Ekspor
12.G.46PEI00.042.2Mengurus Asuransi Pengangkutan Barang Ekspor Impor
13.G.46PEI00.020.1Menyelesaikan Proses Post Clearance Kepabeanan Ekspor Impor

  • PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

1

 

 

Pendidikan minimal SMA/SMK , dan Memiliki pengalaman bekerja di bidang ekspor  impor minimal 3 (tiga) tahun dibuktikan dengan surat keterangan kerja sebagai supervisor perdagangan ekspor , serta Memiliki sertifikat  pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Supervisor Perdagangan Ekspor (Export Trade Supervisor) dari lembaga pelatihan  yang teregistrasi di instansi pemerintah

 

2 Pendidikan Minimal D3 dan Memiliki pengalaman mengajar di bidang ekspor impor atau perdagangan internasional  minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat keterangan mengajar dari lembaga pelatihan/lembaga pendidikan/perguruan tinggi tersebut, serta Memiliki sertifikat  pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Supervisor Perdagangan Ekspor (Export Trade Supervisor) dari lembaga pelatihan  yang teregistrasi di instansi pemerintah