Supervisor Perdagangan Ekspor (Export Trade Supervisor)
No. Kode Unit Kompetensi Daftar Unit Kompetensi
1. K.64BPR00.030.1 Menerapkan Prinsip-Prinsip Supervisi
2. G.46PEI00.018.2 Mengklasifikasikan Barang ekspor Impor sesuai HS Code
3. G.46PEI00.030.1 Menentukan Metode Pembayaran Perdagangan Luar Negeri
4. G.46PEI01.001.2 Melakukan Identifikasi Komoditi Ekspor
5. G.46PEI01.006.1 Melakukan Riset Pasar Ekspor
6. G.46PEI01.007.2 Menerapkan Persyaratan Akses Pasar di Negara Tujuan Ekspor
7. G.46PEI01.010.1 Melakukan Korespondensi Ekspor
8. G.46PEI01.005.2 Menentukan Harga Jual Ekspor
9. G.46PEI01.031.2 Menganalisa Syarat dan Kondisi Letter of Credit (L/C)
10. G.46PEI01.013.1 Mengurus Dokumen Ekspor
11. G.46PEI01.019.2 Mengurus Customs Clearance Ekspor
12. G.46PEI00.042.2 Mengurus Asuransi Pengangkutan Barang Ekspor Impor
13. G.46PEI00.020.1 Menyelesaikan Proses Post Clearance Kepabeanan Ekspor Impor
- PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
1
|
Pendidikan minimal SMA/SMK , dan Memiliki pengalaman bekerja di bidang ekspor impor minimal 3 (tiga) tahun dibuktikan dengan surat keterangan kerja sebagai supervisor perdagangan ekspor , serta Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Supervisor Perdagangan Ekspor (Export Trade Supervisor) dari lembaga pelatihan yang teregistrasi di instansi pemerintah
|
2 | Pendidikan Minimal D3 dan Memiliki pengalaman mengajar di bidang ekspor impor atau perdagangan internasional minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat keterangan mengajar dari lembaga pelatihan/lembaga pendidikan/perguruan tinggi tersebut, serta Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Supervisor Perdagangan Ekspor (Export Trade Supervisor) dari lembaga pelatihan yang teregistrasi di instansi pemerintah |