STAF PERDAGANGAN EKSPOR (EXPORT TRADE STAFF)
No. Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1. G.46PEI00.018.2 Mengklasifikasikan Barang Ekspor Impor Sesuai HS Code
2. G.46PEI00.030.1 Menentukan Metode Pembayaran Perdagangan Luar Negeri
3. N.821100.061.01 Mengakses Informasi melalui Homepage
4. G.46PEI01.010.1 Melakukan korespondensi Ekspor
5. G.46PEI01.013.1 Mengurus Dokumen Ekspor
6. G.46PEI01.023.2 Melakukan Prosedur Pengangkutan Barang Ekspor
7. G.46PEI01.026.1 Membuat Instruksi Pengangkutan
8. G.46PEI01.014.1 Membuat Packing List
9. G.46PEI01.015.1 Membuat Invoice
10. G.46PEI01.019.2 Mengurus Customs Clearance Ekspor
11. G.46PEI01.024.2 Mengurus Pengiriman Barang Ekspor ke Pelabuhan
12. G.46PEI01.016.1 Mengaplikasikan Ketentuan dan Pengisian SKA
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
1. Pendidikan minimal SMA/SMK
2. Pengalaman bekerja di bidang ekspor impor minimal 2 (dua) tahun sebagai staf perdagangan ekspor dibuktikan dengan surat keterangan kerja.
3.Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan staf perdagangan ekspor dari lembaga pelatihan yang teregistrasi di instansi pemerintah.
4.Pendidikan sedang menempuh minimal D3 Program Studi Bisnis Internasional/Administrasi Bisnis/Manajemen Perdagangan di minimal Semester IV (empat) , yang berbasis kompetensi pada jabatan staf perdagangan ekspor