Supervisor Perdagangan Ekspor Impor (Export Import Trade Supervisor)

No.Kode Unit KompetensiDaftar Unit Kompetensi
1.K.64BPR00.030.1Menerapkan Prinsip-Prinsip Supervisi
2.G.46PEI00.018.2Mengklasifikasikan Barang ekspor Impor sesuai HS Code
3.G.46PEI00.030.1Menentukan Metode Pembayaran Perdagangan Luar Negeri
4.G.46PEI01.001.2Melakukan Identifikasi Komoditi Ekspor
5.G.46PEI01.006.1Melakukan Riset Pasar Ekspor
6.G.46PEI01.005.2Menentukan Harga Jual Ekspor
7.G.46PEI01.013.1Mengurus Dokumen Ekspor
8.G.46PEI02.034.1Mengidentifikasi Pemasok Barang Impor
9.G.46PEI02.036.2Melakukan Korespondensi Impor
10.G.46PEI02.035.2Menghitung Biaya Impor
11.G.46PEI02.037.1Mengurus Dokumen Impor
12.G.46PEI02.045.2Mengaplikasikan Permohonan Penerbitan L/C Impor
13.G.46PEI02.038.2Mengurus Custom Clearance Impor
14.G.46PEI00.042.2Mengurus Asuransi Pengangkutan Barang Ekspor Impor
15.G.46PEI00.020.1Menyelesaikan Proses Post Clearance Kepabeanan Ekspor Impor

  • PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

1.Pendidikan minimal SMA/SMK; dan Memiliki pengalaman bekerja  di bidang ekspor impor minimal 3 (tiga) tahun dibuktikan dengan surat keterangan kerja     sebagai Supervisor Perdagangan Ekspor atau Supervisor Perdagangan Impor ; Serta Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan  Supervisor Perdagangan Ekspor Impor  (Export Import Trade Supervisor) dari lembaga pelatihan  yang teregistrasi di instansi pemerintah.

2.Pendidikan minimal D3, dan Memiliki pengalaman mengajar bidang ekspor impor/ perdagangan internasional minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat keterangan mengajar dari lembaga pelatihan/lembaga pendidikan/perguruan tinggi tersebut; Serta  memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan  Supervisor Perdagangan Ekspor Impor  (Export Import Trade Supervisor) dari lembaga pelatihan  yang teregistrasi di instansi pemerintah