Supervisor Perdagangan Ekspor Impor (Export Import Trade Supervisor)
No. Kode Unit Kompetensi Daftar Unit Kompetensi
1. K.64BPR00.030.1 Menerapkan Prinsip-Prinsip Supervisi
2. G.46PEI00.018.2 Mengklasifikasikan Barang ekspor Impor sesuai HS Code
3. G.46PEI00.030.1 Menentukan Metode Pembayaran Perdagangan Luar Negeri
4. G.46PEI01.001.2 Melakukan Identifikasi Komoditi Ekspor
5. G.46PEI01.006.1 Melakukan Riset Pasar Ekspor
6. G.46PEI01.005.2 Menentukan Harga Jual Ekspor
7. G.46PEI01.013.1 Mengurus Dokumen Ekspor
8. G.46PEI02.034.1 Mengidentifikasi Pemasok Barang Impor
9. G.46PEI02.036.2 Melakukan Korespondensi Impor
10. G.46PEI02.035.2 Menghitung Biaya Impor
11. G.46PEI02.037.1 Mengurus Dokumen Impor
12. G.46PEI02.045.2 Mengaplikasikan Permohonan Penerbitan L/C Impor
13. G.46PEI02.038.2 Mengurus Custom Clearance Impor
14. G.46PEI00.042.2 Mengurus Asuransi Pengangkutan Barang Ekspor Impor
15. G.46PEI00.020.1 Menyelesaikan Proses Post Clearance Kepabeanan Ekspor Impor
- PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
1.Pendidikan minimal SMA/SMK; dan Memiliki pengalaman bekerja di bidang ekspor impor minimal 3 (tiga) tahun dibuktikan dengan surat keterangan kerja sebagai Supervisor Perdagangan Ekspor atau Supervisor Perdagangan Impor ; Serta Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Supervisor Perdagangan Ekspor Impor (Export Import Trade Supervisor) dari lembaga pelatihan yang teregistrasi di instansi pemerintah.
2.Pendidikan minimal D3, dan Memiliki pengalaman mengajar bidang ekspor impor/ perdagangan internasional minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat keterangan mengajar dari lembaga pelatihan/lembaga pendidikan/perguruan tinggi tersebut; Serta memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Supervisor Perdagangan Ekspor Impor (Export Import Trade Supervisor) dari lembaga pelatihan yang teregistrasi di instansi pemerintah