Supervisor Perdagangan Impor (Import Trade Supervisor)
No. Kode Unit Kompetensi Daftar Unit Kompetensi
1. K.64BPR00.030.1 Menerapkan Prinsip-Prinsip Supervisi
2. G.46PEI02.034.1 Mengidentifikasi Pemasok Barang Impor
3. G.46PEI00.018.2 Mengklasifikasikan Barang ekspor Impor sesuai HS Code
4. G.46PEI00.030.1 Menentukan Metode Pembayaran Perdagangan Luar Negeri
5. G.46PEI02.035.2 Menghitung Biaya Impor
6. G.46PEI02.045.2 Mengaplikasikan Permohonan Penerbitan L/C Impor
7. G.46PEI02.036.2 Melakukan Korespondensi Impor
8. G.46PEI02.037.1 Mengurus Dokumen Impor
9. G.46PEI02.039.2 Membayar Pungutan Pabean Impor
10. G.46PEI02.038.2 Mengurus Custom Clearance Impor
11. G.46PEI00.042.2 Mengurus Asuransi Pengangkutan Barang Ekspor Impor
12. G.46PEI00.020.1 Menyelesaikan Proses Post Clearance Kepabeanan Ekspor Impor
13. G.46PEI02.041.2 Mengurus Pengeluaran Barang Impor
- PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
1
2
|
Pendidikan minimal SMA/SMK; dan Memiliki pengalaman bekerja di bidang ekspor impor minimal 3 (tiga) tahun sebagai Superivsor Perdagangan Impor; Serta Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Supervisor Perdagangan Impor (Import Trade Supervisor) dari lembaga pelatihan yang teregistrasi di instansi pemerintah.
Pendidikan minimal D3; dan Memiliki pengalaman mengajar di bidang ekspor impor atau perdagangan internasional minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat keterangan mengajar dari lembaga pelatihan/lembaga pendidikan/perguruan tinggi tersebut; Serta Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Supervisor Perdagangan Impor (Import Trade Supervisor) dari lembaga pelatihan yang teregistrasi di instansi pemerintah. |