Supervisor Perdagangan Impor (Import Trade Supervisor)

No.Kode Unit KompetensiDaftar Unit Kompetensi
1.K.64BPR00.030.1Menerapkan Prinsip-Prinsip Supervisi
2.G.46PEI02.034.1Mengidentifikasi Pemasok Barang Impor
3.G.46PEI00.018.2Mengklasifikasikan Barang ekspor Impor sesuai HS Code
4.G.46PEI00.030.1Menentukan Metode Pembayaran Perdagangan Luar Negeri
5.G.46PEI02.035.2Menghitung Biaya Impor
6.G.46PEI02.045.2Mengaplikasikan Permohonan Penerbitan L/C Impor
7.G.46PEI02.036.2Melakukan Korespondensi Impor
8.G.46PEI02.037.1Mengurus Dokumen Impor
9.G.46PEI02.039.2Membayar Pungutan Pabean Impor
10.G.46PEI02.038.2Mengurus Custom Clearance Impor
11.G.46PEI00.042.2Mengurus Asuransi Pengangkutan Barang Ekspor Impor
12.G.46PEI00.020.1Menyelesaikan Proses Post Clearance Kepabeanan Ekspor Impor
13.G.46PEI02.041.2Mengurus Pengeluaran Barang Impor

  • PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

1

 

 

 

2

 

Pendidikan minimal SMA/SMK; dan Memiliki pengalaman bekerja di bidang ekspor impor minimal 3 (tiga) tahun  sebagai Superivsor Perdagangan Impor; Serta Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Supervisor Perdagangan Impor (Import Trade Supervisor) dari lembaga pelatihan yang teregistrasi di instansi pemerintah.

 

Pendidikan minimal D3; dan  Memiliki pengalaman mengajar di bidang ekspor impor atau perdagangan internasional minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat keterangan mengajar dari lembaga pelatihan/lembaga pendidikan/perguruan tinggi tersebut; Serta Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Supervisor Perdagangan Impor (Import Trade Supervisor) dari lembaga pelatihan yang teregistrasi di instansi pemerintah.