Staf Perdagangan Ekspor Impor (Export Import Trade Staff).

No.Kode Unit KompetensiJudul Unit Kompetensi
1.G.46PEI00.018.2Mengklasifikasikan Barang Ekspor Impor Sesuai HS Code
2.G.46PEI00.030.1Menentukan Metode Pembayaran Perdagangan Luar Negeri
3.N.821100.061.01Mengakses Informasi melalui Homepage
4.G.46PEI01.036.2Melakukan Korespondensi Impor
5.G.46PEI01.013.1Mengurus Dokumen Ekspor
6.G.46PEI01.023.2Melakukan Prosedur Pengangkutan Barang Ekspor
7.G.46PEI01.019.2Mengurus Customs Clearance Ekspor
8.G.46PEI01.024.2Mengurus Pengiriman Barang Ekspor ke Pelabuhan
9.G.46PEI01.016.1Mengaplikasikan Ketentuan dan Pengisian SKA
10.G.46PEI02.037.1Mengurus Dokumen Impor
11.G.46PEI02.039.2Membayar Pungutan Pabean Impor
12.G.46PEI02.038.2Mengurus Custom Clearance Impor
13.G.46PEI02.041.2Mengurus Pengeluaran Barang Impor

. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

1.Pendidikan minimal  SMA/SMK

2.Pengalaman bekerja di  bidang ekspor impor  minimal 2 (dua) tahun  sebagai staf perdagangan ekspor atau staf perdagangan impor dibuktikan dengan surat keterangan kerja.

3.Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan staf perdagangan ekspor impor  dari lembaga pelatihan  yang  teregistrasi  di instansi pemerintah.

4.Pendidikan sedang menempuh minimal D3  Program Studi  Bisnis Internasional/Administrasi Bisnis/Manajemen Perdagangan di  minimal  Semester IV (empat) ,  yang berbasis kompetensi  pada jabatan staf perdagangan ekspor impor