STAF PERDAGANGAN EKSPOR (EXPORT TRADE STAFF)

No.Kode Unit KompetensiJudul Unit Kompetensi
1.G.46PEI00.018.2Mengklasifikasikan Barang Ekspor Impor Sesuai HS Code
2.G.46PEI00.030.1Menentukan Metode Pembayaran Perdagangan Luar Negeri
3.N.821100.061.01Mengakses Informasi melalui Homepage
4.G.46PEI01.010.1Melakukan korespondensi Ekspor
5.G.46PEI01.013.1Mengurus Dokumen Ekspor
6.G.46PEI01.023.2Melakukan Prosedur Pengangkutan Barang Ekspor
7.G.46PEI01.026.1Membuat Instruksi Pengangkutan
8.G.46PEI01.014.1Membuat Packing List
9.G.46PEI01.015.1Membuat Invoice
10.G.46PEI01.019.2Mengurus Customs Clearance Ekspor
11.G.46PEI01.024.2Mengurus Pengiriman Barang Ekspor ke Pelabuhan
12.G.46PEI01.016.1Mengaplikasikan Ketentuan dan Pengisian SKA

PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

1. Pendidikan minimal  SMA/SMK

2. Pengalaman bekerja di bidang ekspor impor minimal 2 (dua) tahun sebagai staf perdagangan ekspor dibuktikan dengan surat keterangan kerja.

3.Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan  staf perdagangan ekspor dari lembaga pelatihan  yang  teregistrasi  di instansi pemerintah.

4.Pendidikan sedang menempuh minimal D3  Program Studi  Bisnis Internasional/Administrasi Bisnis/Manajemen Perdagangan di  minimal  Semester IV (empat) ,  yang berbasis kompetensi  pada jabatan staf perdagangan ekspor