Staf Perdagangan Impor
No. | Kode Unit Kompetensi | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1. | G.46PEI02.034.1 | Mengidentifikasi Pemasok Barang Impor |
2. | N.821100.061.01 | Mengakses Informasi melalui Homepage |
3. | G.46PEI02.036.2 | Melakukan Korespondensi Impor |
4. | G.46PEI00.018.2 | Mengklasifikasikan Barang Ekspor Impor Sesuai HS Code |
5. | G.46PEI00.030.1 | Menentukan Metode Pembayaran Perdagangan Luar Negeri |
6. | G.46PEI02.045.2 | Mengaplikasikan Permohonan Penerbitan L/C Impor |
7. | G.46PEI02.037.1 | Mengurus Dokumen Impor |
8. | G.46PEI02.040.1 | Mengurus Dokumen Pengangkutan Barang Impor |
9. | G.46PEI02.039.2 | Membayar Pungutan Pabean Impor |
10. | G.46PEI02.038.2 | Mengurus Customs Clearance Impor |
11. | G.46PEI02.041.2 | Mengurus Pengeluaran Barang Impor |
Persyaratan Peserta:
1.Pendidikan minimal SMA/SMK, Pengalaman bekerja di bidang ekspor impor minimal 2 (dua) tahun sebagai staf perdagangan impor dibuktikan dengan surat keterangan kerja atau Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan staf perdagangan impor dari lembaga pelatihan yang teregistrasi di instansi pemerintah.
2.Pendidikan sedang menempuh minimal D3 Program Studi Bisnis Internasional/Administrasi Bisnis/Manajemen Perdagangan di minimal Semester IV (empat), yang berbasis kompetensi pada jabatan staf perdagangan impor.