Staf Perdagangan Impor

 

No.Kode Unit KompetensiJudul Unit Kompetensi
1.G.46PEI02.034.1Mengidentifikasi Pemasok Barang Impor
2.N.821100.061.01Mengakses Informasi melalui Homepage
3.G.46PEI02.036.2Melakukan Korespondensi Impor
4.G.46PEI00.018.2Mengklasifikasikan Barang Ekspor Impor Sesuai HS Code
5.G.46PEI00.030.1Menentukan Metode Pembayaran Perdagangan Luar Negeri
6.G.46PEI02.045.2Mengaplikasikan Permohonan Penerbitan L/C Impor
7.G.46PEI02.037.1Mengurus Dokumen Impor
8.G.46PEI02.040.1Mengurus Dokumen Pengangkutan Barang Impor
9.G.46PEI02.039.2Membayar Pungutan Pabean Impor
10.G.46PEI02.038.2Mengurus Customs Clearance Impor
11.G.46PEI02.041.2Mengurus Pengeluaran Barang Impor

Persyaratan Peserta:

1.Pendidikan minimal  SMA/SMK, Pengalaman bekerja di bidang ekspor impor  minimal 2 (dua) tahun  sebagai staf perdagangan impor dibuktikan dengan surat keterangan kerja atau Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan  staf perdagangan impor dari lembaga pelatihan  yang teregistrasi  di instansi pemerintah.

2.Pendidikan sedang menempuh minimal D3 Program Studi Bisnis Internasional/Administrasi Bisnis/Manajemen Perdagangan di minimal Semester IV (empat), yang berbasis kompetensi pada jabatan staf perdagangan impor.